tinggalkan pesan di sini. terimakasih.

site search by freefind




Sabtu, 23 Maret 2013

Hukum Indonesia pun "Mewajibkan" Tersangka Dibela Oleh Pengacara. Mengapa?

Sebagai profesi hukum, advokat mengemban tugas menegakkan keadilan dan meningkatkan martabat kemanusiaan, dengan demikian advokat  merupaka officium nobile pekerjaan yang luhur. Sebagai profesi yang elegant advokat dituntut untuk dapat bekerja secara profesional yang terikat oleh etika profesi yang "anggun" akan ditentukan oleh etos profesi dalam arti sejauh mana komunitas advokat itu sanggup menerapkan standar etika serta keterampilan teknik berprofesi.

Dalam praktik beracara pidana, peran advokat memang sangat vital, tercatat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang peran advokat dalam membela, menangani, membantu maupun mendampingi kliennya pada saat berstatus tersangka maupun terdakwa. Untuk itu hukum positid Indonesia sendiri secara tegas dan jelas mengatur bahwa seorang tersangka maupun terdakwa itu untuk wajib mendapatkan pembelaan hak-haknya dari seorang atau lebih advokat.

Namun dewasa ini banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pekerjaan atau profesi advokat itu adalah profesi yang kotor karena membela seseorang yang nyata-nyata adalah pelaku tindak kriminal atau pidana. Mungkin saja sebagian masyarakat ini belum memahami betul mekanisme maupun substansi dalam praktik pembelaan atau bantuan hukum yang diberikan oleh seorang advokat ini kepada kliennya yang menjadi tersangka maupun terdakwa. Untuk saya akan menjelaskan mengapa Undang-Undang Negara kita mewajibkan seorang pelaku tindak pidana ini dibela dan atau didampingi oleh seorang atau lebih advokat.

Menurut saya, dalam hal pembelaan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang benar-benar bersalah dalam hal pelaku tindak pidana ini bukanlah membela kesalahan yang mereka lakukan. Namun pembelaan dalam KUHAP ini adalah pembelaan hak-hak konstitusi mereka. Maksud dari pembelaan hak konstitusi ini adalah membela hak mereka dalam beracara pidana di muka persidangan.

Hak-hak konstitusi mereka ini misalnya terjadi ketika seorang tersangka atau terdakwa berhak mengetahui dakwaan apakah yang ditujukan kepada dia (pasal 51 KUHAP), berhak mendapatkan perlakuan yang baik di muka persidangan,  hak-hak untuk mendapatkan keamanan di muka persidangan maupun di luar persidangan selama waktu persidangan sampai putusan hakim, maka dari itu hak-hak seperti ini adalah tugas dari seorang advokat yang telah diberi kuasa oleh kliennya untuk memperjuangkannya.

Selain itu, mekanisme dalam beracara pidana juga terdapat beberapa istilah dalam bahasa inggris yang menjelaskan hak-hak seorang tersangka dan atau terdakwa dalam beracara pidana, yaitu:


  • NON SELF INCRIMINATION: adalah hak dari seorang tersangka untuk tidak membuktikan atau tidak memberikan keterangan atas kesalahan dirinya. Maksudnya adalah, seorang tersangka ini berhak untuk tidak memberikan keterangan, biarkan saja hakim atau penuntut umum yang membuktikannya berdasarkan alat bukti yang sudah ada

  • RIGHT TO DISCLOSER: adalah hak untuk mengungkap apa yang tertutup

  • ISONOMIA- EQUALITY BEFORE THE LAW: Bertujuan untuk mendapatkan keadilan. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Asas ini merupakan jawaban atas potensi-potensi diskriminasi hukum. Perlakuan yang membeda-bedakan orang dengan dasar yang tidak bisa diterima.

  • FAIR and IMPARTIAL COURT: obyektifitas, jujur dan tidak memihak

  • RIGHT TO REMAIN SILENT: hak untuk diam dan tidak memberikan keterangan apapun (pasal 52 KUHAP)


Dalam pasal 56 KUHAP pada intinya dijelaskan bahwa bagi tersangka yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih wajib untuk didampingi oleh penasihat hukum (advokat) atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka negara akan menunjuk sebuah organisasi advokat dan organisasi advokat akan mengirim salah satu anggotanya untuk membela hak-hak tersangka ini secara cuma-cuma.

Demikian penjelasan saya tentang kewajiban seorang tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dan atau didampingi oleh advokat. Semoga mendapat sedikit pencerahan dari apa yang telah saya tulis.



SUMBER dan DASAR HUKUM:


  1. DR. Artidjo Alkostar, SH.,LLM. Peran dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)